Syarat Baru Ecommerce Wajib Punya NIB Atau Diblokir, Ini Cara Buatnya
Aturan untuk pedagang online yang berjualan di marketplace diperketat. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha. Paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan ini tertera dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 4 ayat (4) yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran penjual online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
"PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, dalam Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun wajib menyematkan status 'Dalam Proses Legalisasi' pada akun penjual tersebut. Sementara dalam Ayat (4), penjual online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.
"Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE," bunyi pasal tersebut.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan di akun penjual yang bersangkutan.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk kode unik yang terdiri dari 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.
Diberlakukan sejak penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, NIB berfungsi sekaligus sebagai:
- Tanda daftar perusahaan atau usaha;
- Angka Pengenal Impor (API) jika nanti melakukan kegiatan impor;
- Akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB adalah syarat utama dan paling dasar untuk dapat menjalankan usaha secara sah, termasuk untuk mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik. Dokumen ini memuat data lengkap mengenai profil usaha, bidang kegiatan, serta skala usaha pelaku usaha tersebut.
Apa Itu KBLI?
Saat mendaftar NIB, Anda akan diminta memasukkan kode KBLI, yaitu singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini adalah kode standar yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi atau usaha yang dijalankan. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan kategori usaha, tingkat risiko, dan persyaratan izin yang harus dipenuhi.
Berikut adalah daftar kode KBLI yang paling umum digunakan oleh pedagang online, disesuaikan dengan jenis barang yang dijual:
Kelompok Utama: Perdagangan Eceran, Kecuali Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor (Kode 47)
47911: Perdagangan eceran melalui internet/online (ini adalah kode utama dan paling umum untuk penjual barang umum).
47711: Perdagangan eceran pakaian.
47712: Perdagangan eceran alas kaki.
47713: Perdagangan eceran barang kulit dan barang perjalanan.
47721: Perdagangan eceran kosmetik dan perlengkapan mandi.
47731: Perdagangan eceran alat tulis dan perlengkapan sekolah/kantor.
47732: Perdagangan eceran alat musik, buku, dan alat olahraga.
47733: Perdagangan eceran perhiasan dan barang-barang pribadi.
47741: Perdagangan eceran peralatan rumah tangga.
47820: Perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau (melalui media daring/online).
Anda dapat memilih lebih dari satu kode KBLI jika menjual berbagai jenis barang yang berbeda.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260610101136-37-741604/syarat-baru-ecommerce-wajib-punya-nib-atau-diblokir-ini-cara-buatnya