Perseroan Wajib Sampaikan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi setiap Perseroan Terbatas (PT) untuk menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan kepada Menteri Hukum.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan. Setelah laporan tahunan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris, laporan wajib disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris tersebut.
Proses penyampaian laporan tahunan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada portal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam pengajuannya, Perseroan wajib mengunggah dokumen pendukung berupa akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan serta dokumen Laporan Tahunan Perseroan.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Perseroan Terbatas yang berstatus sebagai persekutuan modal. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan atau melampaui batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi perusahaan, transparansi tata kelola, serta memastikan pelaporan kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus Perseroan disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen dan laporan yang diperlukan agar proses penyelenggaraan RUPS Tahunan dan penyampaian laporan tahunan dapat dilakukan tepat waktu serta terhindar dari risiko sanksi administratif.