+62 813-1018-8788
Artikel MYTAXBelajar PajakBeritaLain-lain
25 Jun 2026
1 dilihat

Beli Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah? Simak Syarat Agar Dapat Fasilitas PPN Gratis

Beli Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah? Simak Syarat Agar Dapat Fasilitas PPN Gratis

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama periode libur sekolah tahun 2026. Namun, tidak semua pembelian tiket otomatis memperoleh fasilitas tersebut karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.  

Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK mulai berlaku hingga 5 Juli 2026. Selain itu, penerbangan juga harus dilakukan dalam rentang waktu 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dikenakan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh harga tiket yang lebih murah selama periode insentif berlangsung.  

Sebagai ilustrasi, dalam lampiran PMK disebutkan bahwa penumpang yang membeli tiket rute Jakarta–Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP karena memenuhi syarat periode pembelian dan penerbangan. Dari harga tiket sebesar Rp1,13 juta, PPN senilai Rp100.276 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.  

Sebaliknya, penumpang yang membeli tiket pada 4 Juli 2026 tetapi melakukan penerbangan pada 7 Juli 2026 tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Meski tanggal pembelian masih masuk dalam periode insentif, jadwal penerbangan telah melewati batas yang ditetapkan pemerintah sehingga PPN tetap harus dibayar oleh penumpang.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya perjalanan. Insentif hanya diberikan atas tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, biaya tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenai PPN yang menjadi tanggungan penumpang. 

Sumber : https://ikpi.or.id/beli-tiket-pesawat-saat-libur-sekolah-simak-syarat-agar-dapat-fasilitas-ppn-gratis/